“Ini merupakan pelanggaran etika politik yang merugikan PKS. Kami mendukung Syaikhu-Ilham, dan sikap politik PKS harus dilihat dengan jelas tanpa manipulasi,” ujarnya.
PKS resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Cirebon pada 31 Oktober 2024. Mereka mendesak agar Bawaslu segera bertindak tegas.
“Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Etza Imelda, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi DPD PKS Cirebon.
Dalam laporannya, PKS Kabupaten Cirebon menuntut sejumlah tindakan, diantaranya yaitu Pertama, memberikan teguran kepada partai pendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan agar segera menurunkan atribut kampanye dengan logo PKS.
Kedua, meminta tim kampanye pasangan Dedi-Erwan untuk menghapus logo PKS dari seluruh materi kampanye di wilayah Cirebon.
Ketiga, menginstruksikan Panwas Kecamatan dan Desa untuk menurunkan atribut yang mencantumkan logo PKS dalam kampanye pasangan Dedi-Erwan.
Keempat, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti memasang atribut kampanye dengan logo PKS.