Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PKS dan akan segera memprosesnya sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera melakukan kajian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran atau sengketa pemilu,” jelas Sadarudin.
Bawaslu berjanji untuk menangani laporan PKS dengan cepat dan akurat. “Kami akan segera menindaklanjuti, namun tentunya butuh kajian yang mendalam untuk memastikan langkah-langkah yang tepat,” tutup Sadarudin.