CIREBON — Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali melaksanakan sita eksekusi atas perkara perdata Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (10/10/2025).
Dua bidang tanah yang menjadi objek sita eksekusi tersebut saat ini berdiri bangunan gudang kayu milik PD. Rimba Baru.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera PN Sumber dengan disaksikan dua orang saksi.
Adapun objek yang disita antara lain:
1. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 249/Tegalwangi seluas 3.488 meter persegi dengan Nomor 2262/1994 atas nama Djunaidi.
2. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 447/Tegalwangi seluas 3.313 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00033 atas nama Djunaedi.
Dengan demikian, total luas lahan yang disita mencapai sekitar 6.801 meter persegi.
Kuasa hukum pihak pemohon eksekusi, Rudi Setiantono dari Firma Hukum NouRu & Associates, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Sumber yang telah berkekuatan hukum tetap.