PN Sumber Lakukan Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah di Desa Tegalwangi

Iklan bawah post

“Kami didampingi Kuwu Tegalwangi serta Panitera PN Sumber sudah melakukan sita eksekusi terhadap PD. Rimba Baru, di mana terdapat dua SHM dengan total luas 6.801 meter persegi,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, sita eksekusi terhadap PD. Rimba Baru ini merupakan bagian dari serangkaian pelaksanaan putusan di beberapa lokasi dalam wilayah hukum PN Sumber.

Saat ini, proses sita eksekusi di Kabupaten Cirebon tersisa di dua lokasi lainnya, yaitu Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dan Desa Patapan, Kecamatan Beber.

“Kami targetkan pelaksanaan sita eksekusi di wilayah Kabupaten Cirebon akan tuntas minggu depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah proses di Cirebon selesai, pihaknya akan melanjutkan eksekusi di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PN Kuningan untuk penjadwalan.

Sementara itu, Kuwu Desa Tegalwangi, Iskandar, yang turut mendampingi pelaksanaan sita eksekusi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung aman dan tertib.

“Kehadiran kami untuk memastikan pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dan kondusif, mengingat lokasi objek sita berada di wilayah kami. Alhamdulillah, semua proses berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *