CIREBON – Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tak hanya berujung pada dinamika internal desa, tetapi kini melebar ke tiga jalur hukum sekaligus.
Persoalan tersebut bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.
Di tengah derasnya tudingan yang berkembang di ruang publik, Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi versi pemerintah desa.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/1/2026), Abdul Nasir menegaskan klarifikasi ini disampaikannya agar informasi yang beredar tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Supaya pemberitaan ini berimbang. Kemarin saya dimediakan menurut saya itu masih sepihak. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan,” ujar Abdul Nasir.
Kronologi Gugatan PTUN: Dari Teguran hingga Putusan Hakim
Abdul Nasir menjelaskan, gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali.








