Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Kalianyar Melebar ke Tiga Jalur Hukum, Kuwu Abdul Nasir Buka Kronologi

Iklan bawah post

Sebelum pemberhentian, pemerintah desa telah menempuh tahapan administratif, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis.

“Dari teguran lisan, SP tertulis satu, dua, sampai tiga sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” katanya.

Namun, saat pengajuan rekomendasi ke tingkat kecamatan, Camat tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas. Di sisi lain, desakan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin menguat.

“Masyarakat sudah menginginkan pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, meskipun kami sadar secara prosedur belum lengkap karena belum ada rekomendasi Camat dan Bupati,” jelasnya.

Akibatnya, pada gugatan PTUN pertama, Pemdes Kalianyar dinyatakan kalah.

“Putusan hakim waktu itu hanya dua, mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” tegas Abdul Nasir.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Pemdes Kalianyar mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap kepada kedua perangkat tersebut.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post