Setelah seluruh prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.
“Karena saya rasa ini sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” ujarnya.
Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak oleh majelis hakim karena objek gugatan dinilai tidak lengkap secara administratif.
“Sampai tanggal 21 Januari kemarin, gugatannya masih ditolak karena belum lengkap,” ucapnya.
Gugatan di PN Sumber dan Polemik NRPD
Selain PTUN, Abdul Nasir juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber terkait dugaan tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.
Menurutnya, persoalan NRPD bermula dari pemerintahan desa sebelumnya.
“Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” kata Abdul Nasir.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah kekurangan administrasi.
“Saudara Roni tidak memiliki NRPD, tetapi menggunakan NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu pun tidak pernah ada,” jelasnya.








