Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Kalianyar Melebar ke Tiga Jalur Hukum, Kuwu Abdul Nasir Buka Kronologi

Iklan bawah post

Kondisi tersebut membuat dirinya tidak berani melanjutkan proses NRPD.

“Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya, bukan saya,” tegasnya.

Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.

“Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, yang bersangkutan tidak memiliki NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” ujarnya.

Laporan Tipikor di Polresta Cirebon

Langkah hukum lainnya adalah laporan dugaan korupsi ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait hak siltap perangkat desa selama delapan bulan dengan nominal sekitar Rp17 juta.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Nasir membantah keras tudingan penggelapan.

“Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak itu tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” tegasnya.

Ia kembali menekankan, dalam putusan PTUN tidak terdapat perintah pengembalian siltap.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post