“Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.
Dampak ke Desa: CSR Dicabut, Pelayanan Tetap Berjalan
Abdul Nasir mengakui, polemik hukum tersebut berdampak pada kondisi desa, baik secara moril maupun materiil.
“Program di luar pemerintahan jadi terhambat. Salah satunya CSR dari salah satu bank yang akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Alhamdulillah pelayanan masih maksimal dan tidak berdampak ke masyarakat,” ucapnya.
Bahkan, Desa Kalianyar disebut meraih penghargaan Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward sebesar Rp200 juta.
BPD Tegaskan Prosedur dan Bantah Penggelapan
Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, turut menguatkan pernyataan Kuwu Abdul Nasir.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian perangkat desa telah melalui musyawarah dan tahapan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, sampai SP 3. Bahkan ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujar Nana.








