Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Kalianyar Melebar ke Tiga Jalur Hukum, Kuwu Abdul Nasir Buka Kronologi

Iklan bawah post

Menurutnya, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap.

“BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” katanya.

Terkait dugaan penggelapan siltap, Nana menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

“Siltap itu masih ada di rekening kas desa, aman. Tidak dipakai pribadi dan tidak digelapkan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan yang terjadi sejatinya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Harapan Penyelesaian dan Pesan ke Media

Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat segera berakhir demi menjaga kondusivitas desa.

“Kami berharap ada solusi terbaik, baik melalui musyawarah maupun mediasi. Karena semua masih keluarga besar warga Kalianyar,” ujar Nana.

Sementara itu, Abdul Nasir kembali menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang.

“Saya mohon kepada media, ketika menaikkan berita harus berimbang. Jangan hanya dari satu pihak, karena ini menyangkut nama saya dan nama desa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, resmi menempuh tiga langkah hukum strategis sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan arogansi kekuasaan yang dilakukan Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post