Langkah ini diambil setelah para perangkat desa mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang disoal mencakup penahanan penghasilan tetap (siltap), pengabaian kewajiban administratif desa, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa yang kini dipersoalkan secara hukum.
Para perangkat desa menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak-hak mereka, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Langkah hukum pertama ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan anggaran siltap ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon. Laporan tersebut diajukan oleh Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.
Dalam laporannya, keduanya menilai terdapat indikasi kuat penahanan hak keuangan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah.
Perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.








