Presidium Obor Cirtim Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Jual-Beli Tanah Desa di Bendungan Cirebon

Iklan bawah post

“Sudah jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) 100 bahwa tanah desa tidak boleh disewakan atau diubah fungsi tanpa prosedur sah. Tapi di sini, proses formal itu diabaikan,” tegas Yosu.

Lebih lanjut, Yosu menyebut dugaan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah hukum.

“Kalau begini caranya, ini bukan cuma mal-administrasi. Tapi sudah dugaan perbuatan melawan hukum. Masyarakat bisa dirugikan dan negara berpotensi kehilangan aset,” ujarnya.

Meski begitu, Obor Cirtim mengaku akan memberi kesempatan bagi Pemerintah Desa Bendungan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kami akan bersurat secara resmi, atau datang langsung ke kantor desa. Kami menghormati hak jawab dari pemerintahan desa,” kata Yosu.

Namun, jika tak ada kejelasan atau bukti semakin kuat, Obor Cirtim menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Fakta-fakta dan dokumen yang kami miliki sudah cukup untuk melapor. Insya Allah, kami akan tempuh jalur hukum demi menjaga aset desa dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *