“Makanya, SP3-nya tidak dilanjutkan. Itu hasil terakhir dari kami,” tegasnya.
Meski demikian, Dani mengakui masih ada sejumlah catatan penting, salah satunya terkait pembenahan perangkat desa dan belum optimalnya pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2024 yang berujung pada munculnya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Terkait belum adanya pembenahan perangkat desa, Dani mengaku pihaknya telah memberikan arahan kepada Kepala Desa untuk segera melakukan evaluasi internal.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Kuwu agar mengevaluasi kinerja perangkatnya. Kalau memang ada perangkat yang kinerjanya kurang baik, bisa dilakukan rotasi atau pembinaan,” jelasnya.
Sementara soal mandeknya kegiatan anggaran tahun 2024, Dani menegaskan bahwa itu bukan ranah DPMD secara langsung, melainkan menjadi kewenangan Inspektorat.
“Kalau soal pengawasan anggaran, itu ada di Inspektorat Kabupaten. Kami tidak punya wewenang untuk mengaudit desa,” tambahnya.
Menanggapi isu audit anggaran tahun 2022 yang banyak dipertanyakan masyarakat, Dani mengatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat, pada tahun tersebut memang tidak ada proses audit terhadap Desa Hulubanteng.