Kabid DPMD Buka Suara Soal Polemik Kades Hulubanteng, Begini Responsnya

Iklan bawah post

“Waktu itu memang tidak ada auditor dari Inspektorat, jadi tidak dilakukan audit. Itu juga sudah dikonfirmasi dari pihak kecamatan,” katanya.

Dani menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawal jalannya pemerintahan desa. Jika ada indikasi pelanggaran, ia mendorong warga untuk melapor ke instansi yang berwenang.

“Langkah selanjutnya tergantung masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan ke Inspektorat atau APH seperti kejaksaan. Kami di DPMD hanya bisa memfasilitasi dan membina,” pungkasnya.

Foto : Kantor DPMD Kabupaten Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *