Menurutnya, seharusnya pihak perusahaan menempuh tahapan dahulu. Apalagi kejadian tersebut baru dilakukan karyawan.
Seharusnya pihak manajemen juga memberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi. Dan jika ditemukan kejadian serupa, maka akan dilayangkan surat peringatan satu, dan seterusnya.
“Apalagi kesalahannya kan bukan kesalahan fatal yang merugikan perusahaan. Seperti pencurian atau merusak barang perusahaan. Harusnya kesalahan seperti itu dilakukan peringatan secara lisan dahulu,” katanya.
Sementara Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengungkapkan, untuk karyawan perusahan yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh perusahaan, bisa datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Karyawan tersebut, diminta untuk melayangkan surat aduan ke Disnakertrans ditujukan kepada Bidang Hubungan Industri, agar tercatat sebagai bahan Disnakertrans untuk melakukan mediasi kepada perusahaan bersangkutan.
“Kita bantu untuk fasilitasi, itu sudah menjadi kewajiban Disnaker, ” katanya.