Namun ujar Johar, keputusan akhir apakah lokasi tersebut akan didirikan TPS khusus atau tidak, itu tergantung dari permintaan dari penanggungjawab instansinya.
“Kalau mereka tidak ada inisiatif mengajukan pendirian TPS khusus ke KPU, maka KPU tidak bisa mendirikan,” kata Johar.
Oleh karena itu, ia juga berharap kepada pimpinan-pimpinan instansi tersebut, untuk segera mengajukan pendirian TPS khusus.
Karena menurut Johar, tidak didirikannya TPS khusus itu, selain berpotensi hilangnya ribuan suara, juga berpotensi menjadi sengketa, jika perbedaan perolehan suara sangat tipis.
“Jadi, pendirian TPS khusus juga, untuk menghindari sengketa pasca Pemilu,” kata Johar.