“Ketika keluarga pasien BPJS di RSUD Waled diarahkan untuk menitipkan uang kepada petugas rumah sakit, itu sudah menjadi persoalan serius. Mau disebut titipan atau bantuan, faktanya uang diserahkan dalam ruang pelayanan kesehatan. Ini bukan praktik yang sehat dan tidak boleh dinormalisasi,” tegas R. Hamzaiya.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjamin hak peserta BPJS memperoleh pelayanan tanpa pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pungutan tidak resmi dan mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik, termasuk RSUD, untuk bersikap akuntabel dan transparan.
Hamzaiya juga menyoroti posisi pasien Poli Jiwa sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra.
Namun dalam kasus di RSUD Waled Cirebon, keluarga pasien justru dihadapkan pada praktik yang menimbulkan tekanan psikologis, seolah penitipan uang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perawatan.








