CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cirebon memastikan akan menindak tegas kost-kostan nakal yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Jumat (15/8/2025).
Langkah ini diambil menyusul kasus viral yang menyeret seorang tenaga kerja asing (TKA) dengan seorang perempuan di sebuah kamar kost di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Corebon beberapa waktu lalu.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pemetaan wilayah yang terindikasi kuat menjadi lokasi praktik terlarang tersebut.
“Kami akan mendalami dan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku dalam perda,” katanya.
Menurut Wisma, Satpol-PP telah mengantongi beberapa titik rawan, meski belum bisa diumumkan ke publik.
“Wilayahnya masih bersifat rahasia, karena penindakan harus dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Tak hanya prostitusi, Satpol-PP juga akan menindaklanjuti pelanggaran perda lainnya yang kerap berkaitan dengan kost-kostan bermasalah, seperti penyalahgunaan minuman keras (miras).