Satpol PP Kabupaten Cirebon Segel Pembangunan Tower PT Protelindo di Desa Tawangsari

Iklan bawah post

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower provider milik PT Protelindo di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Senin (02/03/2026).

Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa pembangunan tower telekomunikasi itu belum mengantongi perizinan resmi.

Warga setempat, H. Warso, yang mengajukan pengaduan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, khususnya kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sus Sabarto, yang telah mengakomodir laporan masyarakat.

Menurut Warso, warga tidak bisa tinggal diam melihat adanya pembangunan tower yang diduga belum mengantongi izin. Karena itu, mereka menyampaikan aduan kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Hari ini aduan kami ditindaklanjuti. Satpol PP turun langsung ke lokasi pembangunan tower dan langsung melakukan penyegelan serta penghentian sementara pekerjaan tersebut. Alhamdulillah masyarakat menyambut gembira karena aduan mereka ditanggapi,” ungkapnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post