Warso menambahkan, kekhawatiran warga semakin memuncak karena adanya potensi dampak radiasi dari tower terhadap masyarakat sekitar.
Ia menyebut, warga kerap mempertanyakan hal tersebut kepada pelaksana pembangunan. Namun, menurutnya, pihak pelaksana selalu berdalih tidak membawa alat pengukur.
“Warga hanya ingin mengetahui sebab, akibat, serta dampak keberadaan tower jika dibangun di sekitar rumah. Seharusnya sebelum dibangun sudah ada penjelasan dari pihak yang ahli. Kami khawatir dampaknya bagi kesehatan,” keluh Warso.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, membenarkan bahwa pihaknya memasang garis Satpol PP Line di lokasi pembangunan tower di Desa Tawangsari.
“Untuk sementara ini dugaan belum mengantongi perizinan. Nanti pelaksana akan kami undang ke kantor untuk memberikan penjelasan, karena yang ada di lokasi tadi hanya pekerja yang tidak mengetahui persoalan perizinan,” jelasnya.
Satpol PP menegaskan, penghentian sementara pembangunan dilakukan hingga ada kejelasan administrasi dan perizinan dari pihak pelaksana.








