Sedekah Politik Calon Pemimpin hingga Caleg Dihukumi Haram

Iklan bawah post

CIREBON- Salah satu tema yang dibahas Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, belum lama ini, soal sedekah politik.

Dari hasil kajian dalam BM Akbar yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah itu, mengenai sedekah politik para calon pemimpin atau pun calon legislatif kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian hasil BM Akbar tersebut, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon atas nama shadaqoh atau sedekah?

“Jawabannya, pemberian sebagaimana dalam deskripsi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih adalah haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” katanya.

Karena, lanjut dia, pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih. “Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” kata Kiai Nanang.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *