Home / Cirebon / Headline / Jawa Barat

Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:16 WIB

Sedekah Politik Calon Pemimpin hingga Caleg Dihukumi Haram

CIREBON- Salah satu tema yang dibahas Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, belum lama ini, soal sedekah politik.

Dari hasil kajian dalam BM Akbar yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah itu, mengenai sedekah politik para calon pemimpin atau pun calon legislatif kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.

Dalam penyampaian hasil BM Akbar tersebut, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon atas nama shadaqoh atau sedekah?

“Jawabannya, pemberian sebagaimana dalam deskripsi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih adalah haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” katanya.

Karena, lanjut dia, pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih. “Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” kata Kiai Nanang.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Rieke Diah Pitaloka Soroti Modus ‘Pengantin Pesanan’, Ingatkan Bahaya TPPO

Cirebon

DPRD Dorong Lelang Dini, Jalan Halimpu–Wangkelang Mulai Diperbaiki

Cirebon

Puluhan Tahun Menunggu, Warga Translok Seuseupan Mengalah Pasrah, Respons Dinas Dinilai Seremonial

Headline

ASIA AFRICA FESTIVAL 2024 Bey Machmudin Gelorakan Spirit Dasa Sila Bandung

Daerah

Tekad Pasangan ASIH Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Jabar: Sebuah Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

Cirebon

TPA di Walahar Gempol Dilirik Investro Asing

Cirebon

Desa Karangsuwung Resmi Jadi Desa Wisata, Angin Segar Pariwisata Timur Cirebon
Screenshot video viral aspal mengelupas saat banjir di Cirebon

Cirebon

Polisi Tegaskan Video Aspal Mengelupas Saat Banjir di Cirebon Konten Lama