Tokoh pemuda Cirebon Timur, Junaedi, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha atau swalayan yang berdiri di pinggir jalan wajib memiliki dokumen Andalalin sebagai dasar antisipasi dampak lalu lintas.
“Kalau bangunan usaha berdiri di pinggir jalan dan tiap hari menimbulkan kemacetan, seharusnya wajib memiliki Andalalin. Karomah ini hampir setiap hari bikin macet,” ujar Junaedi.
Ia meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan perizinan Karomah Toserba yang memiliki beberapa cabang tersebut.
Menurutnya, sekalipun dokumen Andalalin telah dimiliki, pengelola tetap wajib menjalankan rekomendasi yang tertuang di dalamnya, termasuk penataan parkir kendaraan.
“Kalau Andalalinnya ada, jangan berhenti di situ. Penataan parkir harus ditegakkan supaya tidak lagi mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan warga, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa Andalalin merupakan persyaratan penting sebelum bangunan usaha didirikan, khususnya yang berada di tepi jalan.








