Sita Eksekusi Aset Mantan Suami, Juwita Menang Gugatan Hingga PN Sumber Turun ke Lapangan

Iklan bawah post

CIREBON – Setelah memenangkan gugatan terhadap mantan suaminya, Juwita (51), warga Pegambiran Residence Cluster Aloha Blok C RT 006/RW 013, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, akhirnya mulai melakukan sita eksekusi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Salah satu objek yang menjadi sasaran eksekusi adalah gudang yang disewa oleh PT Charoen Pokphand Indonesia, Plant Cirebon, yang berlokasi di Jl. Raya Cirebon–Brebes KM 11, Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Senin (6/10/2025).

Kuasa hukum Juwita dari Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn,” ujar Rudi kepada Fakta Cirebon.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kewenangan wilayah hukum, pelaksanaan sita dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, karena objek sengketa berada di Kabupaten Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *