“Kami menunggu kesiapan PN Sumber, dan hari ini telah dilaksanakan sita eksekusi di salah satu titik, yaitu gudang yang disewa PT Pokphand. Lahan ini cukup luas, satu hamparan terdiri dari delapan sertifikat, dan untuk hari pertama baru bisa dilakukan eksekusi pada satu titik,” jelasnya.
Rudi menambahkan, di wilayah Kabupaten Cirebon sendiri terdapat tiga titik lokasi yang menjadi objek eksekusi. Untuk tahap pertama, kegiatan dimulai di Desa Astanajapura. Sebelum pelaksanaan, tim lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat di Balai Desa Astanajapura, kemudian menuju lokasi gudang yang menjadi objek eksekusi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula kuasa hukum pihak termohon, dan proses pelaksanaan berjalan aman, tertib, serta kondusif.
“Dari delapan sertifikat yang ada di hamparan tersebut, lima di antaranya sedang diagunkan. Maka kami lakukan sita bersama, sementara tiga sertifikat lainnya dilakukan sita eksekusi langsung,” terang Rudi.
Ia menambahkan, sita bersama dilakukan untuk memastikan agar sertifikat-sertifikat tersebut tidak kembali diagunkan. Untuk sertifikat yang masih diagunkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak bank guna menentukan langkah hukum selanjutnya.