“Karena itu kita melihatkan kalau dalam lalu lintas ini ada jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang,” katanya.
Untuk jangka pendek, Dishub mendorong agar pihak pengelola segera menyiapkan lahan parkir tambahan di bagian belakang yang rencananya akan disewa, sekaligus melakukan edukasi kepada pengunjung terkait penataan parkir.
“Mungkin untuk jangka pendeknya ini mempercepat belakang yang mau disewa itu untuk parkir dan juga mengedukasi pengunjung terkait area parkirnya,” jelas Arif.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan parkir di depan toko agar tidak memakan badan jalan.
Menurutnya, juru parkir harus diarahkan agar kendaraan hanya parkir dua baris, sementara kendaraan lainnya dialihkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
“Jadi setelah ini kalau mau mengizinkan mengumpulkan juru parkir, bahasannya untuk parkir itu hanya dua baris saja, dua banjar, sisanya dialihkan ke yang lain,” ujarnya.
Selain pengaturan parkir, Dishub juga menekankan pentingnya kelengkapan perizinan, termasuk legalitas usaha dan dokumen lalu lintas, agar operasional toko berjalan lebih aman dan tertib.








