CIREBON – Dugaan tindakan Camat Waled yang memperolok surat edaran resmi Bupati Cirebon menimbulkan polemik. Aktivis Cirebon Timur, R. Hamzaiya, melontarkan kritik keras karena menilai perbuatan tersebut mencederai kewibawaan pemerintah sekaligus meremehkan aspirasi masyarakat Cirebon Timur.
Surat edaran yang dijadikan bahan candaan sejatinya bukan surat biasa. Dokumen itu berisi undangan resmi untuk membahas pemekaran Cirebon Timur sekaligus persiapan kunjungan kerja Komisi I DPRD Jawa Barat. Namun, di grup WhatsApp internal aparatur, surat tersebut justru dipermainkan.
Menurut Hamzaiya, seorang pejabat kecamatan semestinya menjaga wibawa pemerintah, bukan sebaliknya.
“Seorang camat adalah representasi langsung Bupati di wilayahnya. Jika dokumen resmi pimpinan dijadikan lelucon, itu sama saja merendahkan martabat pemerintah,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, perilaku tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjaga kehormatan pemerintah dan melaksanakan perintah atasan yang sah.