Surat Edaran Bupati Terkait Pemekaran Cirtim Jadi Candaan. Camat Waled Beri Klarifikasi

Iklan bawah post

“Surat edaran Bupati bukan main-main. Itu bagian dari tugas kedinasan. Jadi, mempermainkan surat tersebut bukan sekadar tindakan tidak etis, tapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN,” ujarnya.

Hamzaiya juga menilai, tindakan itu melukai perjuangan panjang masyarakat Cirebon Timur yang tengah berjuang memperjuangkan pemekaran daerah.

“Kalau aspirasi rakyat saja dijadikan bahan candaan, bagaimana masyarakat bisa percaya pemerintah serius memperjuangkan pemekaran?” katanya.

Atas dasar itu, ia meminta Bupati Cirebon mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Waled. “Jangan sampai hal seperti ini dianggap sepele. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan terkikis,” tambahnya.

Di sisi lain, Camat Waled, Atat Hartati, membantah tudingan yang beredar. Ia menyebut pemberitaan yang menyudutkannya tidak sesuai fakta.

“Menurut ibu, berita itu sepihak. Ibu tidak pernah melecehkan atau merendahkan perjuangan forum Cirebon Timur. Justru ibu sangat menghormati perjuangannya,” jelas Atat.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *