” Pelaku membacok korban, karena kesal ditagih hutang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa 30 Januari 2024.
Saat itu, pelaku mengayunkan parang hingga lima kali, dengan mengarahkan ke wajah korban. Walaupun saat itu korban sempat menangkis dengan tangan, namun akhirnya korban ambruk dengan sejumlah luka dibagian tangan dan muka.
Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga korban, seperti sepeda motor, handphone dan uang tunai yang dibawa oleh korban, sebanyak Rp. 1.270.000.
” Pelaku sempat membawa kabur barang berharga milik korban,” kata Indra.
Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku, yang berusaha kabur ke wilayah Sumedang. Pelaku ditangkap di di area pesawahan Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20
atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.