Tegas, Panwascam Suranenggala Turunkan APK yang Masih Terpasang.

Iklan bawah post

CIREBON, Saat masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suranenggala mengambil langkah tegas. Mereka langsung terjun kelapangan dan melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Suranenggala

Demikian dikatakan Ketua Panwascam Suranenggala, Koharrudin, Senin (12/2/2024). Menurutnya, semua APK yang masih terpasang saat masa tenang tersebut, adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, saat masa tenang semua aktivitas kampanye adalah terlarang.

“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang.” ungkap Komarrudin.

Dia menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Suranenggala. Untuk itu, dirinya menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *