“Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset,” tambah Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).