Tersangka Korupsi Bank di Sumber Cirebon Bertambah, Suami dan Kakak Ikut Jadi Tersangka

Iklan bawah post

‎“Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset,” tambah Kajari.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *