Tiga Langkah Hukum Perangkat Desa Kalianyar Melawan Dugaan Arogansi Kekuasaan Kuwu

Iklan bawah post

Cirebon – Sejumlah Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, resmi menempuh tiga langkah hukum strategis sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan arogansi kekuasaan yang dilakukan Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir.

Langkah ini diambil setelah para perangkat desa mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan pelanggaran yang disoal mencakup penahanan penghasilan tetap (siltap), pengabaian kewajiban administratif desa, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa yang kini dipersoalkan secara hukum.

Para perangkat desa menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak-hak mereka, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Laporan Dugaan Korupsi ke Polresta Cirebon

Langkah hukum pertama ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan anggaran siltap ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon. Laporan tersebut diajukan oleh Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post