Dalam laporannya, keduanya menilai terdapat indikasi kuat penahanan hak keuangan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah.
Perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Sumber
Upaya hukum kedua dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber. Gugatan ini diajukan oleh Moh. Roni Syahroni yang menyoroti tindakan dan kelalaian Kuwu Kalianyar, khususnya terkait dugaan tidak diurusnya Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) serta penahanan siltap secara sepihak.
Penggugat menilai tindakan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya hak konstitusional dan kesejahteraan perangkat desa, sekaligus menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
Gugatan PTUN atas SK Pemberhentian Perangkat Desa
Langkah hukum ketiga ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan SK Pemberhentian Perangkat Desa yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar.








