SK tersebut diduga cacat prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara.
Seluruh rangkaian langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukum Adv. Qorib, S.H., M.H. & Partner.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik internal desa, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum dan pembatasan kekuasaan pejabat publik di tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi kekuasaan absolut di tingkat desa. Kepala desa bukan raja kecil yang kebal hukum. Setiap tindakan pejabat publik wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan,” tegas kuasa hukum.
Para Perangkat Desa Kalianyar berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bertindak secara independen, profesional, dan transparan, sehingga keadilan serta kepastian hukum benar-benar dirasakan hingga ke level pemerintahan paling bawah.








