Partisipasi masyarakat, kata dia, dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
“Hal tersebut termuat juga dalam Perbawaslu No. 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif Pasal 19, SK Bawaslu RI No. 204 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif dan juga Surat Instruksi Bawaslu Jawa Barat No. 185,” tuturnya.
Di Pojok Pengawasan tersedia buku-buku baik itu tentang regulasi, dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah maupun jurnal seputar kepemiluan. Dan juga, katanya, tersedia informasi tentang kelembagaan Bawaslu, regulasi yang mengatur mengenai kerja-kerja pengawasan, dan juga proses kerja pengawas dalam setiap tahapan.
“Karena Pojok Pengawasan merupakan sarana informasi, sarana konsultasi, sarana diskusi dan sarana penyampaian hasil pengawasan atau penelitian kepada masyarakat, dan juga menjadi ruang aktivitas kehumasan pengawas pemilu,” katanya.