“Sedangkan point kelima, tepat tujuan dalam artian sesuai dengan lokasi TPS. Perlu diketahui, kotak suara, surat suara, tinta dan lainnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, PKD juga harus mengetahui jumlah anggota yang bertugas didalam TPS. Mereka juga harus tahu berapa saksi partai yang mendapatkan surat tugas dari masing-masing partai.
“Terkadang jumlah saksi tidak sesuai dengan jumlah partai yang sudah terdaftar pada ajang lima tahunan ini. Surat suara yang terdistribusi di setiap TPS bisa saja terdapat kerusakan pada saat filterisasi dan penyortiran,” tukasnya.