Ia mengingatkan bahwa 20 persen dari Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes.
Oleh karena itu, pengelolaan anggaran tersebut harus benar-benar akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Suhana menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan ketahanan pangan desa dapat tercapai secara berkelanjutan.
“Peran pemerintah, masyarakat, dan APH harus berjalan bersama di bawah komando BUMDes agar ketahanan pangan desa bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.