Hamzaiya menilai, beban lalu lintas yang berat membuat jalan Sindanglaut–Ciledug lebih cepat rusak.
Jika statusnya dinaikkan, manfaatnya ganda. Kabupaten terbebas dari beban biaya besar yang bisa dialihkan untuk infrastruktur lokal lainnya, seperti jalan desa, sarana air bersih, dan fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat akan mendapat kualitas jalan lebih baik karena standar pembangunan jalan provinsi lebih tinggi.
Ia menegaskan, jalur ini sudah memenuhi kriteria sebagai jalan provinsi: menghubungkan antar kabupaten/kota, memiliki intensitas lalu lintas tinggi, dan menjadi lintasan utama kendaraan umum antar kota.
“Terminal Ciledug saja sudah menjadi titik penting persinggahan bus Jakarta–Kuningan. Jadi jalan ini jelas lintasan antar daerah, bukan sekadar milik Cirebon,” tambahnya.
Lebih jauh, Hamzaiya mengaitkan usulannya dengan visi besar pemekaran Cirebon Timur. Menurutnya, pemekaran tanpa infrastruktur yang memadai akan sia-sia.
“Infrastruktur jalan adalah fondasi pemerataan pembangunan. Perjuangan pemekaran harus berjalan seiring dengan peningkatan status jalan strategis,” tegasnya.