Wabup Cirebon Ajak Wujudkan Generasi Sehat di Momen Hari Kesehatan Nasional ke-61

Iklan bawah post


‎Kabupaten Cirebon – Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menghadiri upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang digagas oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Upacara tersebut berlangsung di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (12/11/2025).

‎Dalam kegiatan tersebut, Wabup Agus yang akrab disapa Wabup Jigus membacakan amanat dari Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin, yang menekankan pentingnya membangun generasi sehat untuk masa depan Indonesia.

‎“Kita hanya memiliki dua dekade lagi untuk memastikan 84 juta anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang sehat, tangguh, dan unggul,” ujar Wabup Jigus saat membacakan amanat Menkes.

‎Tema HKN ke-61 tahun ini adalah “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”. Melalui tema tersebut, Menkes mengajak seluruh pihak untuk memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional agar pelayanan masyarakat semakin mudah, merata, dan terjangkau.

‎Dalam amanatnya, Menkes juga menyoroti capaian enam pilar transformasi kesehatan Indonesia, mulai dari peningkatan layanan primer dan rujukan, ketahanan obat dan vaksin dalam negeri, pembiayaan kesehatan yang inklusif, penguatan SDM kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi berbasis digital dan kecerdasan buatan (AI).

‎“Kita telah bergeser dari paradigma mengobati orang sakit menjadi menjaga orang sehat agar tetap sehat,” bunyi amanat tersebut.

‎Selain upacara HKN, kegiatan di Kabupaten Cirebon juga diwarnai dengan peluncuran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Bupati Cirebon.

‎Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa peluncuran Perda KTR ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama anak-anak dan ibu hamil.

‎“Untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok hari ini diluncurkan bertepatan dengan HKN. Mudah-mudahan semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada perda KTR,” ujar Eni.

‎Eni menyebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, lingkungan pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

‎“Bukan berarti dilarang total, tapi ada tempat khusus bagi perokok. Kalau melanggar, sanksinya berupa teguran, misalnya diminta keluar dari area tersebut,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, aturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat.

‎“Tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, dari risiko paparan asap rokok. Dengan adanya perda ini, kita ingin suasana di tempat umum lebih sehat dan nyaman,” tutur Eni.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *