Warga Bendungan Tolak Pengkavlingan Tanah Kas Desa, Dinilai Langgar Aturan

Iklan bawah post

“BPD tidak pernah dilibatkan. Tidak ada musyawarah desa besar sebelumnya. Informasi adanya kavling Rp 2 juta dengan sewa Rp 200 ribu per tahun itu pun kami dengar dari warga, bukan dari pemerintah desa,” jelasnya.

Munculnya polemik ini membuat warga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pemerintah desa. Mereka menuntut agar tanah kas desa benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan dan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *