CIREBON – Warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades), menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/7/2025).
Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gombang, mulai dari proses pendirian, rekrutmen pengurus, hingga transparansi keuangan.
Koordinator Forkomades, Asep Maulana Hasanudin, menyoroti bahwa pembentukan BUMDes tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Ia menilai proses rekrutmen direktur dan pegawai dilakukan secara serampangan.
“Proses awal yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan dana, termasuk penyertaan modal yang ugal-ugalan,” tegas Asep.
Forkomades juga menyampaikan bahwa penyertaan modal dari dana desa tidak diikuti laporan pertanggungjawaban yang memadai. Pada 2021, BUMDes menerima penyertaan modal sebesar Rp50 juta, dan kembali mendapat Rp100 juta pada 2024. Namun laporan keuangan terkait penggunaan dana tahun 2021 tidak pernah dijelaskan secara terbuka.