Asep juga membantah klaim Kepala Desa Gombang yang menyebut dana Rp50 juta telah diaudit oleh Inspektorat. “Yang diaudit itu adalah keuangan desa secara umum, bukan audit khusus terhadap BUMDes. Jadi klaim itu menyesatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Forkomades menyoroti tidak aktifnya rekening BUMDes sebagai hal yang mencurigakan. “Kalau rekening mati, ke mana aliran dananya? Harusnya ada mutasi, rekening koran, dan bukti audit yang jelas,” ucapnya.
Forkomades menyampaikan empat tuntutan utama dalam audiensi tersebut yakni penyertaan modal tahun 2021 harus dipertanggungjawabkan, seluruh proses pengelolaan BUMDes harus sesuai PP No. 11 Tahun 2001, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke rekening BUMDes dan Rekening BUMDes harus dibuka dan diaudit secara transparan.
“Intinya, warga ingin transparansi. Apa pun yang sudah terlanjur terjadi, harus dikembalikan dan diluruskan,” pungkas Asep.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Rohayati, AMd, yang akrab disapa Bunda Iyoh, mengakui adanya kekurangan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes Gombang.