“Tidak ada Musdesus, pengawas juga tidak ada. Bahkan rekrutmen Direktur seharusnya melalui usulan BPD, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya bersifat menjembatani permasalahan ini. “Jika ada indikasi penyimpangan, laporan harus disampaikan ke Inspektorat,” katanya.
Komisi I DPRD merekomendasikan agar Camat Plumbon segera menyelesaikan persoalan ini, dan agar pemerintah desa, kecamatan, atau masyarakat mengajukan permintaan audit ke Inspektorat terhadap laporan keuangan BUMDes tahun 2021 dan 2024. “Akan ada tindak lanjut dalam satu minggu ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu, menjelaskan bahwa BUMDes Gombang pertama kali dibentuk pada tahun 2020. Namun, pengurus awal mengundurkan diri pada tahun berikutnya, sehingga dilakukan pembentukan ulang pada 2021.
“Soal penjaringan pengurus sudah ada, dan sudah dilakukan,” tukasnya.
Foto : Warga Desa Gombang, yang tergabung dalam Forkomades, saat menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon