Dari keterangan yang diperoleh, persoalan justru terletak pada minimnya pemahaman kuwu terhadap alur birokrasi dan tata kelola anggaran desa.
Eka menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang telah direncanakan sebelumnya. Salah satunya terkait peruntukan dana pembangunan yang sudah disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setelah dikonfirmasi ke sekdes, kuwu tidak memahami alur birokrasi. Seperti anggaran yang digunakan untuk bangunan dan sudah dibuatkan RAB-nya, malah dialokasikan untuk pembangunan jembatan,” jelasnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan, karena perubahan peruntukan anggaran tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Tak berhenti di situ, hingga saat ini jabatan sekretaris desa juga masih belum memiliki kejelasan.
Sekdes terakhir, Samri, disebut telah diturunkan jabatannya menjadi kepala dusun tanpa mekanisme yang jelas, sementara penggantinya belum ditetapkan.
“Bahkan hingga sekarang jabatan sekdes masih belum jelas.
Sekarang Kasi Kesra atau Lebe merangkap sebagai Sekdes, dan secara aturan sebetulnya tidak boleh,” ungkap Eka.








