Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa pembangunan rumah RJ dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan, Pemda, serta desa-desa merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kita sudah delapan kali melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah ini, MoU juga bisa dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon yang berjumlah 412 desa di 40 kecamatan, dengan disertai pembangunan RJ,” ungkap Yudhi.
Ia optimistis, dengan kerja sama ini desa-desa di Kabupaten Cirebon akan semakin tertib dan patuh terhadap aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahannya.
“Insya Allah ke depan, desa-desa lebih taat aturan, lebih tertib, dan tentu lebih siap dalam mendukung pembangunan di daerah,” tegasnya.
Selain itu, Yudhi juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan desa melalui pembentukan koperasi “Merah Putih” serta pengembangan rumah RJ secara lebih luas.