Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap alokasi anggaran sebesar Rp70 juta untuk lahan seluas 500 meter, yang menurutnya tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki.
“Dengan luasan hanya 500 meter, anggaran Rp70 juta itu terlalu besar. Jangan sampai hal ini menjadi temuan BPK atau Inspektorat. Apalagi isu BUMDes Japura Kidul ini sudah mencuat di pemberitaan media,” tegasnya.
Asqolani pun mengingatkan agar pengurus BUMDes dan Pemdes lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Selain persoalan program ketahanan pangan BUMDes, warga juga menyoroti pengelolaan sampah desa yang saat ini ditangani oleh karang taruna Japura Kidul.
Asqolani mengaku mendapat aduan dari anggota karang taruna, bahwa Pemdes belum memberikan perhatian yang cukup terhadap upaya karang taruna dalam menangani masalah sampah.
“Anggota karang taruna sudah bekerja keras dan peduli terhadap lingkungan. Tapi sayangnya perhatian dari Pemdes masih dikatakan minim. Bangunan pembakaran sampah di TPST perlu segera diperbaiki, dan kalau bisa, Pemdes juga mengadakan armada serta syukur-syukur pengadaan mesin pencacah sampah, agar anggota karang taruna bisa memanfaatkan sampah plastik yang bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan,” ujarnya.








