CIREBON – Harapan akan kepastian hukum dan perhatian dari pemerintah kembali menggema dari kawasan Transmigrasi Lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang telah menetap sejak tahun 2001 mendesak pemerintah segera menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan yang mereka tempati.
Selama dua dekade tinggal di sana, warga tak kunjung menerima legalitas tanah meski telah berkali-kali didata dan disurvei oleh berbagai instansi. Hal ini menimbulkan keresahan dan rasa kecewa yang semakin mendalam.
“Semenjak saya tinggal di sini dari tahun 2001, kami belum pernah dapat sertifikat tanah. Sudah berkali-kali didata, disurvei, tapi hasilnya nol,” ungkap Suhada, salah seorang warga, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, meski pada Maret lalu sejumlah instansi seperti Disnakertrans, BPN, Disdukcapil, dan lainnya telah kembali mendata, tindak lanjut dari proses tersebut belum juga terlihat.
“Waktu itu katanya untuk ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan nyata,” tambahnya.