Cirebon : DN, warga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena melakukan pencurian mobil.
Mirisnya, mobil yang dicuri oleh DN, merupakan mobil milik rekannya, yang ternyata sudah ia kenal selama sembilan tahun lamanya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, aksi pencurian mobil yang dilakukan oleh DN, terjadi disebuah kosan di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
“Pencuriannya dilakukan disebuah kosan,” ujar Rano, Rabu 8 Januari 2024.
Rano menuturkan, saat itu DN mengambil kunci dari dalam paci srbuah lemari di kamar rekannya. Setelah korban keluar dari kamar, pelaku kemudian membawa kabur sebuah mobil jenis honda brio.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban, pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu sekitar 6 jam, untuk bisa meringkus pelaku.
“Kami hanya membutuhkan waktu 6 jam, untuk bisa menangkap pelaku,” kata Rano.
Sementara itu, DN mengaku sudah mengenal korban selama sembilan tahun. Selama ini, DN dan korban merupakan teman tongkrongan.
DN nekat mencuri mobil milik rekannya itu, dikarenakan sedang terlilit hutang. Ia membantah jika hutangnya itu, berkaitan dengan Pinjol atau Judi Online.
“Saya terlilit utang, tapi bukan karena Pinjol atau judi online. Tapi memang karena kebutuhan sehari-hari,” ujar DN.