Pemda Kabupaten Cirebon Tegas Tangani Warem Goa Macan

Iklan bawah post

Cirebon – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Cirebon mengambil langkah tegas terkait keberadaan warung remang-remang di kawasan Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

Langkah ini diambil setelah menerima keluhan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan operasional warung-warung tersebut yang telah ada sejak tahun 1970-an.

Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan warga setempat dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas permasalahan ini.

“Kami akan melakukan beberapa langkah tindak lanjut,” ujar Wahyu, Selasa (25/6/2024).

Pemkab Cirebon akan menginventarisir tindakan yang telah dilakukan oleh pihak desa. Berkas-berkas yang telah disiapkan oleh desa akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti. Satpol PP akan memulai dengan memberikan peringatan kepada pemilik dan penghuni warung.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk memastikan suasana kondusif dan kenyamanan masyarakat.

“Ketenangan warga setempat menjadi perhatian kami dan patut diutamakan,” tegas Wahyu.


Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menekankan pentingnya sikap bijak dalam menangani persoalan warung remang-remang di kawasan Goa Macan.

“Kita tampung apa yang diinginkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tak kalah penting juga memperhatikan mereka yang terdampak,” kata Imam Ustadi.


Pihaknya masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh tim terkait status warung-warung tersebut. Imam mengungkapkan bahwa masalah ini menjadi kompleks karena warung-warung tersebut berada di atas aset desa seluas sekitar 4 hektare. Saat ini, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk TNI dan Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami tidak tahu, apakah itu dikelola desa atau tidak, yang pasti itu aset desa,” jelasnya. Imam juga mengakui adanya kendala anggaran yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk operasi penertiban.

Masyarakat di Desa Palimanan Barat dan Kedungbunder Kecamatan Gempol telah lama resah dengan keberadaan warung remang-remang yang semakin mendekat ke pemukiman warga.

“Lokasinya semakin mendekat dengan pemukiman warga. Itu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat,” kata salah satu warga, Ustadz Asep.

Warga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran jika Pemda tidak segera mengambil langkah tegas. “Kalau ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kita akan adakan aksi yang lebih besar,” tegas Asep.


Keresahan warga Cirebon ini menjadi perhatian serius bagi Pemda Kabupaten Cirebon. Tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya mengabaikan keluhan masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi masalah sosial yang lebih besar di kemudian hari.

“Sudah saatnya Pemda menunjukkan keberpihakannya pada keamanan dan kenyamanan warga dengan segera menertibkan warung-warung remang-remang Goa Macan yang semakin mengganggu ketentraman masyarakat,” pungkas Asep.

Pemda Cirebon kini dituntut untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warganya dengan mengambil tindakan nyata terhadap keberadaan warung remang-remang di kawasan Goa Macan.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *