Cirebon – Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Salah satu dari mereka adalah Kuwu (Kepala Desa) setempat.
Kuwu Desa Palimanan Barat, tertangkap tangan saat sedang pesta Narkoba jenis sabu-sabu bersama dua orang temannya, PR (20) dan AR (20), di sebuah rumah di desa tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penggunaan narkoba oleh PR. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memantau PR selama empat bulan.
“Kami memantau PR hingga 4 bulan. Setelah yakin bahwa PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Saat penggerebekan, PR tertangkap basah menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya, yaitu AR dan SN. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.