Pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam pemerintahan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, administrasi kependudukan, dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, mulai memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Pemanfaatan teknologi ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pada Pelatihan Administrator Kepemimpinan Angkatan 2 Tahun 2024 di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi PKASN LAN RI di Jatinangor, dilaksanakan pembahasan tentang pemanfaatan teknologi dalam percepatan pelayanan publik tanpa meningalkan integritas sebagai ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kelemahan sebagai manivestasi penggunaan otomatisasi pelayanan publik.
Salahsatu diantaranya adalah kelemahan dalam konteks verifikasi data, dimana akselerasi ini berpotensi mengorbankan ketelitian verifikasi data pemohon dan persyaratannya.